Peraturan
perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan berbagai pemikiran dan
kebijaksanaan politik yang paling berpengaruh, dapat bersumber kepada ideologi
tertentu. Politik hukum pada negara demokrasi akan berusaha memberikan
kesempatan luas pada keikutsertaan masyarakatmenentukan corak dan isi hukum
yang dikehendaki. Menurut Prof. Moh. MahfudMD, ada dua karakter produk hukum,
yaitu produk hukum responsif atau populistik dan produk hukum
konservatif.karakter produk hukum responsif antara lain: mencerminkan
rasakeadilan dan memenuhi harapan masyarakat, dalam proses
pembuatannyamemberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada kelompok
sosial atauindividu di dalam masyarakat, bersifat aspiratif dan memberikan
sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui
berbagai peraturan pelaksanaan.Dan sebaliknya, karakter produk hukum
konservatif antara lain:mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan
keinginan pemerintah,dalam proses pembuatannya peranan dan partisipasi
masyarakat relatif kecil,memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat
berbagai interpretasidengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi
sepihak.Untuk mengualifikasikan apakah suatu produk hukum responsif
ataukonserfatif, indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat
fungsihukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.Diperlukan
waktu yang relatif lama dalam upaya membentuk UUInformasi dan Transaksi
Elektronik ini. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulai
dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian NegaraKomunikasi dan Informasi
(Kominfo). Semula RUU ini dinamakan RancanganUndang Undang Informasi Komunikasi
dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008
pemerintah melalui Departemen
Komunikasi dan
Informasi (Depkominfo) mengesahkan UU ITE ini. HadirnyaUU ini disambut positif
berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yangmenentangnya.Bagi yang
kontra, UU ITE ini dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan
berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambatkreativitas
seseorang di dunia maya. Bagi yang setuju, kehadirannya dilihatsebagai langkah
yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet
yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.Kehadiran aturan hukum
baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalammenggunakan internet hingga
merugikan masyarakat, bangsa, dan negaraIndonesia.UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yangmemanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaataninformasinya. Pada UU ITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagikejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnisdi internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum,dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sahdi pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan
meliputi globalisasi, perkembanganteknologi informasi, dan keinginan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa ini,merupakan undang-undang yang dinilai
mempunyai kelebihan dan kekurangan,antara lain:a.
Kelebihan UU
ITEBerdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITEmempunyai
sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi
para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistemelektronik
diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat
dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat
menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja danmeninggkatkan
penghasilan penduduk.
UU ITE juga dapat
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaaninternet yang merugikan, memberikan
perlindungan hukum terhadap transaksi dansistem elektronik serta memberikan
perlindungan hukum terhadap kegiatanekonomi misalnya transaksi dagang.
Penyalahgunaan internet kerap kali terjadiseperti pembobolan situs-situs
tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewattransaksi elektronik seperti
bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan
penipuan.UU ITE juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang
diluar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada
pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak
daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang
ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. b.
Kelemahan UU
ITEKelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itusendiri,
yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITEyang
merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen, yakniteknologi
informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang samasekali tidak
menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang berusahadiaturnya. Singkat
kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada
masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan dikalangan yang amat terbatas,
serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebihdahulu melibatkan secara
meluas komunitas yang akan diatur olehnya. Padahal,dalam UU ini jelas tercantum
bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/ataumenyebarkan informasi.Ini berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini
memanfaatkanteknologi informasi dalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan
perundangannya, menyiapkan draftnya, menyimpan data elektroniknya,mengumumkannya
secara terbuka, menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya.
KESIMPULAN
Meskipun dengan
disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya, namun UU ITE ini masihmenuai banyak kontra dalam penerapannya,
mengingat tidak sedikit kelemahanyang di jumpai dari Pasal-pasal di dalamnya,
maupun dari UU ITE iu sendirisecara keseluruhan. Sehingga UU ITE ini masih
condong berkarakter sebagai produk hukum yang konservatif karena masih banyak
hal-hal yang perludiperbaiki, sebagai upaya untuk menyikapi penerapan UU ITE
yang masihmenimbulkan banyak kendala secara tekni
No comments:
Post a Comment