Monday, June 16, 2014

TUGAS 4KA06 PENGELOLAAN PROYEK SISTEM INFORMASI IBU YULIA CHALRI_ATA 2013/2014

A.      Apa saja yang perlu diperhatikan pada saat memilih anggota tim proyek? Jelaskan. B.      Jelaskan tugas masing-masing anggota tim proyek.



MEMILIH ANGGOTA TIM PROYEK





jabatan yang harus diisi adalah Manajer Proyek, Pimpinan Proyek, dan Programmer.





Manajer Proyek (Project Manager)





PM adalah posisi pertama yang harus diisi. Pekerjaan ini diisi ketika proyek masih sekilas di mata orang, karena PM yang pertama menentukan apakah sebuah proyek dapat dikerjakan atau tidak.





Manajer tingkat atas menugaskan PM. Mereka mencari seseorang yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.  Keahlian- keahlian lain yang mereka cari adalah pengetahuan tentang manajemen  proyek,  kemampuan  mengorganisasi,  dan  keahlian teknik.





Kadang-kadang pekerjaan PM membutuhkan aksi yang tidak umum seperti berkata “Tidak” untuk perubahan permintaan yang menyimpang, mengumumkan kesalahan, atau mendisiplinkan orang- orang. PM harus mengetahui orang-orang yang terlibat sama seperti dalam politik, prosedur-prosedur pemakaian, dan proyek perusahaan.



Keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah kepemimpinan yang luas, kemampuan bernegosiasi dan diplomasi.





Pimpinan Proyek (Project Leader)





Pimpinan Proyek adalah posisi kedua yang harus diisi. Sangatlah baik jika PM memilih orang ini. Pertama, PM harus bernegosiasi dengan Manajer Fungsional untuk tugas-tugas PL, kemudian yakinkan PL untuk  bergabung  dalam  tim.  PL  terdaftar  pada  proposal  karena banyak detail proposal dikerjakan oleh PL. Pekerjaan ini sangat bersifat teknis, karenanya pilihlah ahli yang terbaik. Jangan mencari orang yang tidak mempunyai pendirian. Lebih baik mencari orang yan dapat   mengingat  pembuatan  detail   keseluruhan  proyek tersebut.





PL juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. PL akan memimpin keseluruhan wawancara dengan user dan menjadi pengawas harian bagi programmer.





Programmer





PM dan PL akan mulai berpikir tantang siapa yang dapat membentuk tim pemrograman dan bertanya pada Manajemen Fungsional (jika diperlukan) tentang kemampuan orang-orang ini (Programmer). Kemudian, ketika kontrak ditandatangani, mulailah mengumpulkan tim programmer Anda.





Pertama pilihlah Programmer dengan kemampuan pemrogramannya. Sebagai tambahan carilah keterangan tentang pengalaman mereka, tetapi  bukan  seseorang  yang  sudah  melakukan  hal  yang  sama selama 5 kali berturut-turut – orang ini akan bosan. Jika kandidat tersebut tidak memiliki pengalaman yang sesuai, hal lain yang dapat dipertimbangkan adalah latar belakang tentang sistem operasi, atau hal lainnya.







Programmer Ahli (The Guru Programmer)





Gaya hidup baru telah berevolusi sejak komputer ditemukan. Hal ini adalah Programmer Ahli atau Hacker. Orang ini bekerja secara misterius, pada jam-jam yang aneh; suka menentang dan tidak mau diatur, hanya ingin mengerjakan tugas sesuai dengan keinginanya. Tetapi ahli dalam bidangnya, dapat membuat program tugas-tugas yang rumit 10 kali lebih cepat dari orang lain. Disarankan jika Anda memiliki orang ini, organisasikan sebuah tim dan 1 ahli ini dikelilingi oleh para pemula. Hal ini akan sukses jika ahli tersebut senang menjelaskan sesuatu kepada orang lain (seperti yang biasa mereka lakukan) para pemula akan belajar dari ahli ini.





Programmer Pemula (The Junior Programmer)





Programmer pemula biasanya memiliki bakat dan mempunyai keinginan untuk membuktikan diri mereka. Ada dua keahlian, bagaimanapun itu tidak selalu diajarkan di sekolah : komunikasi tim dan komunikasi manajemen. Selalu ada kompetisi di sekolah. Bahkan  pada  sebuah  tim  proyek,  para  siswa  tidak  membantu diantara sesama mereka. Mereka mungkin tidak diajarkan untuk berbagi pekerjaan kepada anggota tim  yang lain. Dalam sebuah perusahaan seorang anggota tim hanya berhasil jika keseluruhan tim berhasil.




Bersamaan dengan itu, para siswa mungkin tidak diajarkan bahwa para manajer setiap saat harus selalu tahu apa yang sedang dikerjakan setiap orang dan bagaimana kemajuan tugas mereka. Ini mungkin tidak dibutuhkan untuk sebuah tugas sekolah. Tetapi jika anda mengajarkan Programmer Pemula untuk berkomunisasi, Anda akan memiliki anggota tim yang tidak terhingga nilainya.

Saturday, June 7, 2014

Pesawat R80 BJ Habibie Bisa Langsung Mengudara Tahun 2016

PT Ragio Aviasi Industri (RAI), sebuah perusahaan industri pesawat terbang milik mantan Presiden RI B.J. Habibie, tengah membuat pesawat regio 80 atau R80. Pesawat ini rencananya akan mengudara 2016.

Pesawat R80 BJ Habibie Bisa Langsung Mengudara Tahun 2016

Sebelum mengudara, pesawat ini harus melewati beberapa tahap pengujian dari pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Mulai dari desain, hingga produksi massal dan kemudian bisa mengudara.


"Total di regulasi kita bisa sampai 5 tahun, kalau bisa speed up (mempercepat) sampai 3 tahun itu bagus," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail saat ditemui di acara Presbackground bertemakan Moratorium Pemberian Izin Operasi Perusahaan Penerbangan Baru di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Saat ini PT RAI masih dalam tahap pengembangan design pesawat berkapasitas 80 penumpang tersebut. Setelah melalui proses design, PT RAI diharuskan untuk membuat prototipe dari pesawat yang sudah dipesan maskapai penerbangan baru Nam Air tersebut.

"Setelah buat prototype itu ada pengujian, habis itu kita lakukan tahap pengujian yang lain. Setelah semua memenuhi baru produksi, setelah produksi baru bikin manual pengoperasiannya bagaimana," paparnya.

Secara regulasi, pemerintah memberikan waktu 5 tahun untuk menyelesaikan keseluruhan tahapan tersebut. Alasannya, perkembangan teknologi untuk industri pesawat terbang dinilai sangat cepat.

"Kalau dia bisa 3 tahun bagus. 5 tahun itu barangkali ada terjadi perubahan teknologi. Tapi kalau lebih dari 5 tahun dia akan ketinggalan teknologinya," kata Muzaffar. (Detik)

5 Keunggulan Panser ANOA di medan tempur

Armoured Personal Carrier (APC) Anoa 6x6 produksi PT Pindad Bandung ikut unjuk gigi di Latihan Gabungan TNI tahun 2014. Enteng saja kendaraan tempur lapis baja ini melibas medan Puslatur Marinir yang berat dan berdebu.

Ada 13 Anoa yang mengikuti Latgab TNI di Asembagus, Situbondo, Jawa Timur. Panser buatan dalam negeri ini dioperasikan oleh Batalyon Infanteri Mekanis 203 Arya Kamuning.

Reporter Ramadhian Fadillah dan Fotografer M Luthfi Rahman mengikuti latihan pasukan tersebut dan menjajal ketangguhan Panser Anoa di Puslatpur Marinir Situbondo, Jawa Timur.

Anoa menjadi salah satu kebanggaan industri pertahanan dalam negeri. Kendaraan tempur ini sudah teruji dalam penugasan Pasukan Garuda di luar negeri. Beberapa negara pun sudah memesan Anoa ke PT Pindad.Berikut beberapa keunggulan APC Anoa:


1. Lincah

APC Anoa memiliki panjang 6 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 2,75 meter. Berat kendaraan pengangkut pasukan ini 11 ton.

Namun dengan penggerak roda 6x6, Anoa dapat bergerak lincah baik di jalan aspal maupun di medan off road. Dia mampu melahap tanjakan dengan kemiringan 60 derajat.

Anoa pun bisa digeber dengan kecepatan 80 km di jalan mulus. Daya jelajah mencapai 600 km.

Medan latihan Situbondo didominasi medan off road yang tak rata. Panser Anoa mampu melahapnya dengan ringan.


2. Suspensi empuk

Salah satu keunggulan Anoa adalah suspensinya yang empuk. Dia bisa lincah melahap medan off road, sementara pasukan di dalamnya tetap nyaman dan tak terlalu merasakan guncangan. Walau berpenampilan sangar, Anoa rupanya memanjakan penumpang.

Pantauan merdeka.com, lebih nyaman naik Anoa di medan jalan rusak daripada naik mobil non-SUV.

Danton 2 Kompi Mekanis I, Yonif Mekanis 203 AK Letda Inf Rahadi Dwi Atmojo juga mengakui kenyamanan Anoa.

"Memang enak, suspensi empuk," kata Rahadi saat berbincang dengan merdeka.com.


3. Daya angkut pasukan banyak

APC Anoa masuk kendaraan tempur yang mampu mengangkut banyak orang. 1 Anoa mampu membawa 1 regu pasukan atau 13 personel, termasuk pengemudi dan penembak.

Kabin dalam Anoa cukup lega untuk satu regu pasukan bersenjata lengkap. Tempat duduk pasukan saling berhadapan. Jika tak diduduki, kursi akan otomatis terlipat sendiri.

Kabin Anoa juga dilengkapi pegangan tangan untuk pasukan. Semakin nyaman karena dilengkapi AC di beberapa titik. Dalam kondisi ranpur tertutup rapat pun terasa sejuk di dalam.

Pintu keluar pasukan terdapat di belakang Anoa. Dibuka tutup secara otomatis. Begitu pintu dibuka, pasukan dapat bergerak cepat melakukan serangan.


4. Persenjataan

Anoa bisa dipasangi senapan mesin SM2 7,62 mm atau senapan mesin SM5 12,7 mm. Selain itu ada peluncur granat otomatis. Cukup efektif untuk mendobrak dan menghancurkan pertahanan musuh.

Dalam Latgab TNI 2014, Kompi Mekanis I, Yonif Mekanis 203 AK mendapat tugas menghancurkan perkubuan musuh setelah pasukan infanteri kesulitan menerobos pertahanan lawan.

Panser Anoa segera melaju berbanjar. Dua panser terdepan menghujani kubu musuh dengan senapan mesin.

Begitu dekat sasaran, pasukan melompat keluar dari Anoa dan melakukan pertempuran jarak dekat.

Ranpur Anoa pun memiliki proteksi lumayan. Dia masih bisa menahan berondongan senapan 7,62 mm.


5. Banyak varian

Salah satu keunggulan Panser Anoa juga memiliki banyak varian. Tak cuma sebagai kendaraan pengangkut pasukan.

Ada varian Anoa untuk panser pengintai, penembak, kendaraan komando, hingga kebutuhan medis penunjang rumah sakit lapangan. Anoa juga bisa dimodifikasi untuk kebutuhan pengangkut amunisi ke garis depan.

Yonif Mekanis 203 pun memiliki Panser untuk menderek panser lain yang mengalami kerusakan di lapangan. (Merdeka)

contoh visi misi dan swot


Visi dan  misi laundry  Viabidia

Visi
-       Menjadi laundry dengan konsep kiloan yang terjangkau untuk kalangan mahasiswa dan di kelola secara professional sehingga memberikan keuntungan untuk pelanggan, karyawan dan pemilik.

Misi
-       Hasil proses laundry yang bersih, rapi dan harum
-       Ketepatan waktu dalam penyelesaian laundry
-       Tulus, ramah dan orientasi pada pelanggan

SWOT laundry viabidia

·         Strength
o   Memiliki jasa antar pakaian(deliveri)
o   Tenaga kerja yang berpengalaman
o   Sistem pembayaran yang modern/berbasis komputer
·         Weakness
o   Penghasilan perhari tidak menentu
o   Seluruh alat penunjang menggunakan energy listrik
·         Opportunity
o   Dekat dengan lokasi tempat kosan
o   Cuaca yang saat ini tidak menentu
·         Threat
o   Memiliki banyak usaha sejenis di satu daerah
o   Persaingan harga yang relative sama
·         Strategy
o   Menyebarkan brosur atau selebaran untuk mengenalkan paket paket cuci kiloan
o   Promo,cuci 5 kg gratis 1 kg
o   Mengggunakan pengharum yang bervariasi dan dapat di tentukan sesuai keinginan pelanggan.
o   Menggunakan sistem member

·         Tujuan
o   Mengurangi cucian yang menumpuk di rumah maupun di koskosan
Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Monday, May 12, 2014

ANALISA DAN CONTOH KASUS UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA

Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.


Contoh kasus:
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.


Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku


Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:

Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :

Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.

analisis UU ITE no 11 th 2008



Peraturan perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan berbagai pemikiran dan kebijaksanaan politik yang paling berpengaruh, dapat bersumber kepada ideologi tertentu. Politik hukum pada negara demokrasi akan berusaha memberikan kesempatan luas pada keikutsertaan masyarakatmenentukan corak dan isi hukum yang dikehendaki. Menurut Prof. Moh. MahfudMD, ada dua karakter produk hukum, yaitu produk hukum responsif atau populistik dan produk hukum konservatif.karakter produk hukum responsif antara lain: mencerminkan rasakeadilan dan memenuhi harapan masyarakat, dalam proses pembuatannyamemberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada kelompok sosial atauindividu di dalam masyarakat, bersifat aspiratif dan memberikan sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan.Dan sebaliknya, karakter produk hukum konservatif antara lain:mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah,dalam proses pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil,memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasidengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak.Untuk mengualifikasikan apakah suatu produk hukum responsif ataukonserfatif, indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsihukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.Diperlukan waktu yang relatif lama dalam upaya membentuk UUInformasi dan Transaksi Elektronik ini. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian NegaraKomunikasi dan Informasi (Kominfo). Semula RUU ini dinamakan RancanganUndang Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen

Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengesahkan UU ITE ini. HadirnyaUU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yangmenentangnya.Bagi yang kontra, UU ITE ini dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambatkreativitas seseorang di dunia maya. Bagi yang setuju, kehadirannya dilihatsebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.Kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalammenggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negaraIndonesia.UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yangmemanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaataninformasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagikejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnisdi internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum,dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sahdi pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan meliputi globalisasi, perkembanganteknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini,merupakan undang-undang yang dinilai mempunyai kelebihan dan kekurangan,antara lain:a.

Kelebihan UU ITEBerdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITEmempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistemelektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja danmeninggkatkan penghasilan penduduk.

UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaaninternet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dansistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatanekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadiseperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewattransaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU ITE juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang diluar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. b.

Kelemahan UU ITEKelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itusendiri, yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITEyang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen, yakniteknologi informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang samasekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang berusahadiaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan dikalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebihdahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya. Padahal,dalam UU ini jelas tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ataumenyebarkan informasi.Ini berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini memanfaatkanteknologi informasi dalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan draftnya, menyimpan data elektroniknya,mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya.
KESIMPULAN
Meskipun dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya, namun UU ITE ini masihmenuai banyak kontra dalam penerapannya, mengingat tidak sedikit kelemahanyang di jumpai dari Pasal-pasal di dalamnya, maupun dari UU ITE iu sendirisecara keseluruhan. Sehingga UU ITE ini masih condong berkarakter sebagai produk hukum yang konservatif karena masih banyak hal-hal yang perludiperbaiki, sebagai upaya untuk menyikapi penerapan UU ITE yang masihmenimbulkan banyak kendala secara tekni